Abstrak ini membahas penelitian mengenai kesenjangan regulasi dan penegakan hukum dalam penanggulangan ilegal logging di Indonesia yang masih menjadi persoalan serius dalam perlindungan hutan. Tujuan penelitian diarahkan untuk menganalisis disharmoni regulasi, kelemahan implementasi hukum, serta problematika penegakan hukum kehutanan yang menghambat efektivitas pengendalian ilegal logging. Kesenjangan penelitian terletak pada belum optimalnya kajian yang mengintegrasikan analisis normatif regulasi dengan realitas penegakan hukum di lapangan secara komprehensif. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi literature review melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta dokumen kebijakan terkait kehutanan dan kejahatan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme pengaturan antara pendekatan administratif dalam Undang-Undang Kehutanan dan pendekatan represif dalam Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan yang belum terintegrasi secara operasional. Temuan juga mengungkap hambatan struktural, institusional, dan kultural yang menyebabkan penegakan hukum cenderung menyasar pelaku lapangan dan mengabaikan aktor intelektual serta korporasi. Disparitas sanksi dan lemahnya koordinasi kelembagaan semakin memperlebar kesenjangan antara norma dan praktik. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penanggulangan ilegal logging memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan penegakan hukum, dan reformasi kelembagaan yang adaptif. Implikasi penelitian ini relevan bagi pengembangan kebijakan hukum lingkungan yang berorientasi pada perlindungan hutan berkelanjutan.