Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi nasional dalam mengatasi praktik overclaim dalam pemasaran produk skincare di Indonesia melalui studi kasus AmiraDem Glowing Night Cream Series yang izinnya dicabut oleh BPOM. Praktik overclaim, yaitu pernyataan manfaat produk yang berlebihan dan tidak sesuai dengan bukti ilmiah, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun regulasi telah lengkap, termasuk Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan BPOM secara normatif telah memenuhi prinsip perlindungan konsumen, namun efektivitasnya belum optimal karena lemahnya penegakan hukum, terbatasnya sumber daya pengawas, serta rendahnya efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar. Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah tingginya biaya uji klaim ilmiah, kurangnya literasi konsumen, serta pengawasan digital yang masih minim. Kasus AmiraDem mencerminkan kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein), sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi publik, serta edukasi konsumen agar perlindungan hukum di bidang kosmetika dapat terwujud secara efektif.