p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

VALIDITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI PADA AKTA NOTARIS LINTAS YURIDIKSI Fenny Herawati Sidharta; Valentinus Rhesa Sidharta
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/bfe5jm89

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum dan kenotariatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu inovasi yang menonjol adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai bentuk autentikasi dan verifikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan utama, yaitu: pertama, validitas tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam akta notaris menurut hukum positif Indonesia; dan kedua, tantangan dalam penerapan tanda tangan elektronik tersebut dalam konteks lintas yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan komparatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, tanda tangan elektronik telah diakui secara sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Namun demikian, Undang-Undang Jabatan Notaris (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak serta penggunaan tanda tangan manual, sehingga menimbulkan disharmoni hukum antara regulasi digital dan ketentuan kenotariatan. Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik, meskipun menggunakan tanda tangan tersertifikasi, hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Selain itu, penerapan lintas yurisdiksi menghadapi kompleksitas yang disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, standar sertifikasi, serta infrastruktur teknis antarnegara. Studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang menunjukkan pentingnya harmonisasi hukum melalui kerja sama internasional serta penerapan mekanisme pengakuan timbal balik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dengan mengintegrasikan konsep cyber notary serta memperkuat sistem sertifikasi digital guna menjamin kepastian hukum, keautentikan, dan pengakuan global terhadap akta notaris elektronik. Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Akta Notaris, Validitas Hukum, Lintas Yurisdiksi, Harmonisasi Hukum.
VALIDITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI PADA AKTA NOTARIS LINTAS YURIDIKSI Fenny Herawati Sidharta; Valentinus Rhesa Sidharta
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/bfe5jm89

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum dan kenotariatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu inovasi yang menonjol adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai bentuk autentikasi dan verifikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan utama, yaitu: pertama, validitas tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam akta notaris menurut hukum positif Indonesia; dan kedua, tantangan dalam penerapan tanda tangan elektronik tersebut dalam konteks lintas yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan komparatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, tanda tangan elektronik telah diakui secara sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Namun demikian, Undang-Undang Jabatan Notaris (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak serta penggunaan tanda tangan manual, sehingga menimbulkan disharmoni hukum antara regulasi digital dan ketentuan kenotariatan. Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik, meskipun menggunakan tanda tangan tersertifikasi, hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Selain itu, penerapan lintas yurisdiksi menghadapi kompleksitas yang disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, standar sertifikasi, serta infrastruktur teknis antarnegara. Studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang menunjukkan pentingnya harmonisasi hukum melalui kerja sama internasional serta penerapan mekanisme pengakuan timbal balik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dengan mengintegrasikan konsep cyber notary serta memperkuat sistem sertifikasi digital guna menjamin kepastian hukum, keautentikan, dan pengakuan global terhadap akta notaris elektronik. Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Akta Notaris, Validitas Hukum, Lintas Yurisdiksi, Harmonisasi Hukum.