Cataryn V Adam
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPTD PENDAPATAN DAERAH WILAYAH KOTA KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Alberth Zakaroni Tadjo Tallo; William Djani; Cataryn V Adam
Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Yayasan Panca Bakti Wiyata Pangandaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71128/kybernology.v4i1.421

Abstract

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Di Kota Kupang, peningkatan jumlah kendaraan bermotor tidak diikuti dengan pencapaian target penerimaan pajak, antara lain akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak, kebiasaan menunggu program pemutihan denda, serta ketidakakuratan data objek pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang dengan menggunakan pendekatan Theory of Planned Behavior (TPB). Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif dengan pendekatan kuantitatif dan metode survei. Populasi penelitian adalah 282.035 wajib pajak kendaraan bermotor tahun 2024, dengan sampel 100 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin dan teknik accidental sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda, uji t, uji F, serta koefisien determinasi (R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (sig. 0,261 > 0,05). Sebaliknya, kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan (sig. 0,000 < 0,05). Secara simultan, pemutihan denda dan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dengan nilai signifikansi 0,000 dan Adjusted R² sebesar 0,284. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan lebih efektif dicapai melalui penguatan kesadaran dan edukasi perpajakan, yang kemudian dapat didukung oleh kebijakan insentif seperti pemutihan denda secara selektif dan terukur.