Kemajuan pesat dalam teknologi digital telah mengubah berbagai sektor bisnis, termasuk munculnya model bisnis yang sesuai syariah. Salah satu inovasi terbaru adalah e-commerce halal, yang memadukan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan platform perdagangan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan mendirikan bisnis berbasis syariah di industri e-commerce halal dengan mengkaji berbagai dimensi, seperti pasar dan pemasaran, teknis dan operasional, keuangan, serta aspek hukum dan syariah. Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka, di mana data diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, dan dokumen relevan lainnya, kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, ditambah dengan kemajuan teknologi digital, membuka potensi pasar yang luas bagi e-commerce halal. Dari segi teknis dan operasional, pengembangan bisnis ini relatif mudah didukung oleh infrastruktur digital, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan literasi digital. Dari sisi keuangan, usaha ini dinilai efisien dengan prospek laba yang menjanjikan. Sementara itu, dari perspektif syariah, kelayakan bisnis sepenuhnya bergantung pada penerapan prinsip-prinsip Islam secara konsisten, seperti kejelasan akad dan kehalalan produk. Dengan demikian, industri e-commerce halal berbasis syariah dinyatakan layak untuk dikembangkan. Dengan mengantisipasi tantangan yang ada serta mengoptimalkan integrasi antara prinsip syariah dan inovasi teknologi digital, langkah ini akan menjadi strategi yang tepat.