Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap efektivitas penegakan sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 serta merumuskan model rekonstruksi sanksi yang ideal berdasarkan prinsip good governance dan keadilan elektoral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, dan publikasi akademik yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan KASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menimbulkan kekosongan kelembagaan dalam pengawasan netralitas ASN yang berdampak pada melemahnya independensi penegakan sanksi. Kondisi tersebut diperparah oleh konflik kepentingan struktural karena kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian juga dapat berkedudukan sebagai petahana dalam Pilkada. Akibatnya, penegakan sanksi cenderung tidak konsisten, bersifat selektif, dan rentan terhadap intervensi politik. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi yuridis melalui penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi, integrasi prinsip keadilan elektoral dalam sistem sanksi, serta digitalisasi dan sentralisasi kewenangan penjatuhan sanksi pada Badan Kepegawaian Negara di tingkat pusat. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memutus relasi patronase politik, memperkuat independensi birokrasi, serta mewujudkan penyelenggaraan demokrasi lokal yang berintegritas.