Penelitian ini mengkaji bagaimana tantangan hukum keluarga islam di era globalisasi yang di tandai dengan adanya perubahan nilai dengan merespon terhadap situasi sosial dan hukum yang terus berubah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terhadap perkembangan signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga islam di antaranya perlindungan hukum terhadap hak nafkah seorang anak akibat perceraian melalui putusan pengadilan agama yang progresif hasil kolaborasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil yang melahirkan keadilan substantif.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam bagaimana putusan pengadilan telah memperbaharui hukum keluarga islam dan memberikan unsur-unsur yang termotivasi dengan menggambarkan bagimana sebuah putusan mempengaruhi keadilan substantif dengan memberikan nilai kepastian hukum di era transformasi digital secara cepat dan berdampak luas dalam Masyarakat.Jenis penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepuskatakaan, putusan pengadilan dan peraturan per undang-undangan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil dengan hasil Keputusan hakim pengadilan agama menghasilkan data yang akurat dan relevan terhadap hasil data penelantaran nafkah anak setelah terjadinya perceraian yang menjadi tanggung jawab orang tua dalam hal ini ayah. Maka kepastian hukum terlihat jelas berupa sangsi pemblokiran terhadap kartu tanda penduduk (KTP) yang merupakan data pribadi seorang ayah yang berakibat luas terhadap perbuatan hukum lainnya (seperti pengurusan BPJS, Perbankan atau mendaftarkan pernikahan selanjutnya). Temuan penelitian menunjukan bahwa hukum keluarga islam di Indonesia bertransformasi secara digitalisasi dan informasi dengan cepat yang berakibat putusan pengadilan agama yang bersifat progresif mendapat respon positif dari masyarakat yang mencari keadilan. Regulasi dalam peraturan hukum perkawinan islam menjadi dinamika sosial dalam masyarakat yang menuntut keadilan substantif dan merupakan kekuatan di balik pembaharuan hukum di Indonesia.