PT Yekape Surabaya, yang sahamnya dimiliki 100% oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui hibah pada tahun 2022, ditugaskan untuk mendirikan anak perusahaan PT Surya Kreasi Pangan di bidang logistik pangan pada Juli 2024, padahal status BUMD baru ditetapkan melalui Peraturan Daerah pada 1 Agustus 2025. Permasalahan muncul terkait kewenangan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang saham mayoritas dalam menugaskan PT Yekape untuk mendirikan anak perusahaan, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam pendirian anak perusahaan yang induk perusahaannya belum memperoleh legalitas status sebagai BUMD. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan penugasan dan mengkaji ketentuan hukum yang tepat dalam pendirian anak perusahaan tersebut. Penelitian menggunakan metode legal research dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku teks, jurnal hukum, dan literatur relevan. Landasan teori meliputi konsep BUMD, prinsip separate legal entity perseroan terbatas, teori kewenangan dalam hukum administrasi negara, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan penugasan Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki dasar kewenangan yang sah karena PT Yekape belum berstatus BUMD saat penugasan diberikan, sehingga seharusnya batal demi hukum namun tetap dianggap sah berdasarkan asas presumptio justae causa. Pendirian anak perusahaan yang induk perusahaannya belum memperoleh status BUMD tunduk sepenuhnya pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bukan ketentuan khusus dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.