Penelitian ini bertujuan mengetahui mengetahui pengaturan hukum perjanjian digital di Indonesia dan perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian baku digital pada platform market place dan layanan berbasis aplikasi di Indonesia. Perjanjian digital sudah sangat populer di Indonesia disebabkan oleh aktivitas hubungan hukum secara digital masyarakat khususnya dalam sektor jual beli, utang piutang melalui layanan digital website maupun aplikasi. Berdasarkan data yang diambil dari jatinetwork pada tahun 2026 sebesar 180 juta penduduk Indonesia memiliki sosial media dengan penetrasi internet sebanyak 80,5% dari total penduduk. Ditambah lagi sebanyak 331 juta (116%) total koneksi aktif yang berarti banyak yang memiliki perangkat aktif internet lebih dari satu. Lebih dari 50% pengguna internet berada pada usia cakap hukum dalam membuat perjanjian secara digital. Pada perjanjian digital banyak berupa perjanjian baku yang telah disediakan dari penyedia layanan. Perjanjian baku memiliki kelemahan di mana isi perjanjian hanya ditentukan oleh salah satu pihak sehingga berpotensi melanggar syarat sahnya perjanjian. Perlu perlindungan hukum yang berkepastian bagi para pihak yang terlibat pada perjanjian baku digital untuk mendukung kekuatan hukum dari suatu perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak yang membuatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan data sekunder berupa bahan hukum kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dijabarkan secara deskriptif kualitatif dengan cara menyampaikan secara langsung bahan-bahan hukum tadi secara apa adanya.