Dinamika perkembangan hukum kontrak kontemporer menunjukkan semakin kompleksnya relasi hukum antarpara pihak yang dalam praktiknya tidak selalu berada pada posisi yang seimbang, sehingga berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dapat memengaruhi kebebasan kehendak (wilsvrijheid) para pihak dalam pembentukan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai bentuk cacat kehendak (wilsgebreken) dalam sistem hukum perjanjian Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap keabsahan perjanjian melalui studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3406 K/Pdt/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus yang diperkuat melalui wawancara akademik dengan ahli hukum perdata, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin penyalahgunaan keadaan belum memperoleh pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata, eksistensinya telah diakui melalui perkembangan doktrin dan yurisprudensi sebagai bentuk cacat kehendak yang memiliki keterkaitan konseptual dengan unsur paksaan (dwang), dengan perbedaan bahwa tekanan timbul dari kondisi tertentu yang dimanfaatkan pihak dominan (economische overwicht). Konsekuensi yuridisnya menyebabkan perjanjian bersifat dapat dibatalkan (vernietigbaar), bukan batal demi hukum (nietig van rechtswege), sehingga diperlukan penguatan pengaturan normatif guna menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hukum (rechtsbescherming) terhadap para pihak.