Penelitian ini mengkaji problematika rumah sakit swasta berbadan hukum perseroan terbatas dalam menjalankan fungsi sosial di tengah orientasi profit sebagaimana karakter dasar perseroan terbatas. Kajian ini dilatarbelakangi oleh semakin dominannya rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas di Indonesia yang menimbulkan ketegangan antara kepentingan bisnis dengan kewajiban konstitusional pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran normatif rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas dalam menjalankan fungsi sosial serta menelaah bentuk penyeimbangan antara tujuan perseroan dan kewajiban pelayanan kesehatan dalam perspektif keadilan sebagai tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas berada dalam posisi dualistik karena tunduk pada rezim hukum perseroan yang berorientasi profit sekaligus dibebani fungsi sosial dalam rezim hukum kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kewajiban sosial sehingga fungsi sosial rumah sakit sering berada dalam posisi subordinat terhadap rasionalitas ekonomi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan pengawasan negara, serta reformulasi kebijakan kesehatan nasional agar fungsi sosial rumah sakit tetap menjadi orientasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.