ABSTRAKĀ Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kasus perundungan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan pada tahun 2025 memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi secara berulang dan tidak terdeteksi sejak awal. Riset ini dimaksudkan untuk menelaah penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam lingkungan sekolah, mengkaji kepastian hukum yang diberikan regulasi tersebut, serta menilai aspek keadilan dalam penerapannya. Penelitian memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Capaian riset memperlihatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah menyediakan mekanisme preventif dan mitigasi kekerasan yang cukup komprehensif melalui penyusunan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Ditemukan adanya permasalahan berupa kekosongan hukum terkait sanksi terhadap satuan pendidikan yang lalai, tumpang tindih pengaturan dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta lemahnya implementasi regulasi di tingkat sekolah. Oleh karena itu, diperlukan pemantanapan peraturan dan prosedur pemantauan agar target capaian perlindungan peserta didik dapat terealisasi secara optimal.Kata kunci: Bullying, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kepastian Hukum, Keadilan, Perlindungan Anak