Penelitian ini mengkaji masalah legalitas dan perbandingan ketentuan batas minimal usia menikah menurut regulasi hukum yang berlaku di Indonesia dan Iran, serta menelaah prinsip nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pada regulasi batas usia menikah di kedua negara. Indonesia melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sedangkan Iran melalui Pasal 1041 Qanun Madani Amandemen 2002 menetapkan batas minimal usia menikah yang relatif rendah, yakni 15 tahun bagi laki-laki dan 13 tahun bagi perempuan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ketentuan batas minimal usia menikah di Indonesia dan Iran melalui telaah prinsip nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif untuk membandingkan persamaan dan perbedaan ketentuan batas minimal usia menikah di kedua negara berdasarkan perspektif nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dalam batas usia menikah mengutamakan prinsip kesetaraan (equality), menekankan kedewasaan psikis (rusyd) yang berorientasi pada ratifikasi konferensi internasional (CEDAW) dan penegakan hukum nasional tentang perlindungan anak. Sedangkan, Iran condong pada prinsip spesialisasi gender (equity) dan menitikberatkan kedewasaan fisik (bulugh) demi keseimbangan antara fikih tradisional (Ja'fariyah) dengan tuntutan realitas sosial di negaranya. Perbedaan ini berdampak pada aspek nilai keadilan dan kepastian hukum, standar kemaslahatan dispensasi, dan tingkat perlindungan terhadap perkawinan anak. Penelitian ini merekomendasikan standardisasi alasan dispensasi menikah dan penguatan penilaian hakim secara adil dan objektif mengenai kedewasaan fisik dan psikis terhadap kemaslahatan anak, kenaikan batas minimal usia menikah bagi Iran dengan menganut prinsip keseimbangan antara fikih dan tuntutan kesetaraan.