Artikel ini mengkaji kualifikasi yuridis keputusan administrasi terkait kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan dalam kaitannya dengan perkara korupsi yang diputus melalui Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Permasalahan utama yang dianalisis adalah apakah penerbitan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (Raw Sugar) tanpa koordinasi antarkementerian yang diwajibkan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam ruang lingkup hukum tindak pidana korupsi atau sekadar kesalahan administratif. Pertanyaan ini penting karena pembedaan antara tanggung jawab administratif dan pertanggungjawaban pidana masih menjadi perdebatan dalam pelaksanaan diskresi pemerintahan. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini mengevaluasi keabsahan beschikking yang dipersengketakan berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Temuan penelitian kemudian dianalisis berdasarkan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai sifat melawan hukum dan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cacat prosedural dalam keputusan administrasi tidak secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penyimpangan administratif seharusnya terlebih dahulu dinilai dalam kerangka hukum administrasi. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat timbul apabila cacat kewenangan atau prosedur tersebut disertai dengan kesengajaan dan tujuan untuk menguntungkan pihak lain secara melawan hukum. Oleh karena itu, kriminalisasi kebijakan harus tetap sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang memastikan bahwa sanksi pidana diterapkan hanya sebagai upaya terakhir, sekaligus menjaga kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas administrasi, efektivitas kelembagaan, perlindungan terhadap diskresi pemerintahan, serta pemisahan yang tepat antara mekanisme hukum administrasi dan hukum pidana. Pendekatan demikian mendorong penegakan hukum yang seimbang, mencegah intervensi yudisial yang berlebihan terhadap proses perumusan kebijakan, melindungi tata kelola pemerintahan yang demokratis, memperkuat koherensi regulasi, serta menjamin keadilan dalam menilai proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.