Nani Hartati
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA JAMBI (Analisis Putusan Perkara Nomor 889/Pdt.G/2025/PA.Jmb) Nani Hartati; Rahmi Hidayati; Anzu Elvia Zahara
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15749

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Jambi dengan bagaimana pola pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak pasca perceraian dan analisis Putusan perkara nomor 889/Pdt.G/2025/PA.Jmb menurut perspektif hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan  perundang-undangan,  pendekatan  konseptual,  dan  pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan putusan Pengadilan Agama Jambi. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum  perkawinan,  Hak asuh anak dan dari data-data atau juga informasi dari benda-benda tertulis seperti buku-buku, dokumen yang berisi peraturan terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif sebab data-data yang digunakan berupa sebaran informasi tanpa harus menjumlahkan data. Penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa yang ada pada saat penelitian itu dilakukan. Dalam kajian penelitian ini teori hakim dalam pertimbangan hak asuh anak diantaranya Teori Best Interest of the Child atau prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, Teori Parental Fitness atau teori kelayakan orang tua, Teori Continuity and Stability (kontinuitas dan stabilitas pengasuhan) dan teori Maternal Preference / Preferensi Maternal untuk anak di bawah 12 tahun. Selain itu, asas hukum yang wajib digunakan oleh hakim dalam pertimbangan hak asuh anak yaitu asas kepastian, keadilan, kemanfaatan. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada selain ibu, yaitu kepada ayah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jambi relevan dengan  pasal-pasal  terkait  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam dan undang-undang. Majelis Hakim menyatakan bahwa hal utama yang harus dipertimbangan dalam hal pengasuhan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Hak-hak anak lebih diutamakan daripada hak kedua orang tuanya. Secara normatif, hakim merujuk pada sumber utama hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, serta kaidah fikih yang menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari tujuan syariat.