Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NIKAH ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: DINAMIKA AKAD NIKAH DI ERA DIGITAL DAN TANTANGAN KONTEMPORER syafruddin; Ilyas; Jamal
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15760

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan akad nikah. Munculnya praktik nikah online sebagai bentuk pelaksanaan akad nikah melalui media digital seperti video conference, Zoom Meeting, Google Meet, dan aplikasi komunikasi daring lainnya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan akademisi hukum Islam mengenai status keabsahannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis nikah online dalam perspektif hukum Islam dengan mengkaji keabsahan akad nikah digital, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta relevansinya terhadap maqāṣid al-syarī‘ah di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan fikih, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, fatwa ulama, serta artikel ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat mengenai nikah online berpusat pada interpretasi konsep ittihād al-majlis (kesatuan majelis) dalam akad nikah. Sebagian ulama mensyaratkan kehadiran fisik para pihak dalam satu tempat, sedangkan ulama kontemporer cenderung membolehkan akad nikah secara daring sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi, identitas para pihak dapat diverifikasi, serta ijab dan kabul berlangsung secara langsung tanpa terputus. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, nikah online dapat diterima sebagai bentuk adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan teknologi karena mampu mewujudkan kemaslahatan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun demikian, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan juga menghadirkan tantangan baru berupa potensi manipulasi identitas, keamanan data, dan validitas pembuktian hukum sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak dalam pelaksanaan akad nikah digital.