Muhammad Amin
Universitas Muhammadiyah Bima, Fakultas Hukum,

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK NAFKAH DAN HAK WARIS ANAK DI LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MK NO.46/PUU/2010 Rohana; Jufrin; Muhammad Amin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15888

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak nafkah dan hak waris anak di luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut memberikan perubahan penting terhadap kedudukan hukum anak di luar kawin dengan mengakui adanya hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain yang sah menurut hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya permasalahan dalam pelaksanaan hak-hak anak di luar kawin, khususnya terkait pemenuhan hak nafkah dan hak waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan perlindungan hak anak di luar kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan dasar hukum bagi anak di luar kawin untuk memperoleh hak nafkah dari ayah biologisnya setelah adanya pembuktian hubungan darah. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya pembuktian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurang optimalnya pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara itu, dalam aspek hak waris, masih terdapat perbedaan interpretasi antara hukum perdata nasional dan hukum Islam. Meskipun hubungan perdata antara anak dan ayah biologis diakui, pelaksanaan hak waris anak di luar kawin dalam praktik sering dilakukan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi anak.