Nurul Hasana
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI DOUBLE BURDEN ISTRI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA: (Studi Putusan Nomor 5661/Pdt.G/2023/PA.Sor) Kelvin Kelvin; Nurul Hasana; Siti Nur Fatoni
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1494

Abstract

Pembagian harta bersama pasca perceraian secara normatif mengacu pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur pembagian masing-masing seperdua bagian antara suami dan istri. Namun ketentuan tersebut belum mengakomodasi kondisi istri yang menanggung double burden yakni menjalankan peran domestik sekaligus berkontribusi secara ekonomi selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjadikan double burden istri sebagai dasar pembagian harta bersama secara proporsional, serta meninjau dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan teori keadilan substantif dan teori maqashid syariah sebagai landasan analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dengan sumber data berupa putusan pengadilan, hasil wawancara, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan pembagian harta bersama sebesar 60% untuk istri dan 40% untuk suami dengan mempertimbangkan double burden istri sebagai fakta hukum yang berdiri sendiri, berlandaskan Surah An-Nisa ayat 32, asas keadilan, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 78 K/AG/2012. Dalam perspektif hukum Islam, pengakuan tersebut dinilai selaras dengan prinsip pembagian peran dalam Surah An-Nisa ayat 34 yang menegaskan kewajiban nafkah pada suami, serta sejalan dengan tujuan maqashid syariah, sekaligus mencerminkan penerapan keadilan substantif dalam praktik peradilan agama.