January Jasmine
Institut Agama Islam Imam Syafi’i

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS FILM IPAR ADALAH MAUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (PENDEKATAN SADD-DZARI’AH) January Jasmine; Ali Mustafa
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1502

Abstract

Meningkatnya fenomena perselingkuhan dalam pernikahan yang melibatkan anggota keluarga dekat menunjukkan melemahnya batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan non-mahram dalam kehidupan rumah tangga. Film Ipar Adalah Maut (2024) menggambarkan realitas ini melalui hubungan antara seorang suami dan saudara perempuan istrinya, yang secara bertahap berkembang hingga berujung pada perzinahan dan keretakan keluarga. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi adegan-adegan yang mewakili dzari'ah menuju mafsadah dalam film tersebut, menganalisis adegan-adegan tersebut dari perspektif sadd dzari'ah, dan meneliti implikasinya terhadap hukum keluarga Islam kontemporer. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif empiris dan teknik analisis isi. Data penelitian diperoleh dari 18 adegan yang dipilih secara purposif karena relevan dengan konsep khalwat, zina, dan maqasid syariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran dalam film tersebut terjadi secara bertahap, dimulai dari khalwat dan interaksi tanpa batas, berkembang menjadi keterikatan emosional (zina al-qalb), dan akhirnya berujung pada perzinahan fisik. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa prinsip sadd dzari'ah berfungsi sebagai mekanisme pencegahan untuk menghalangi jalan menuju kemerosotan moral dan perpecahan keluarga. Lebih lanjut, peristiwa dalam film tersebut bertentangan dengan beberapa tujuan hukum Islam (maqasid syari'ah). Oleh karena itu, hadits al-hamwu al-maut (Ipar adalah kematian) dapat dipahami sebagai prinsip hukum kehati-hatian yang tetap relevan dalam mengatur interaksi antara anggota keluarga non mahram dalam masyarakat Muslim kontemporer.