Muhsan Syarafuddin
Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi’i Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI: PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN RELEVANSI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Ahmad Setiawan; Muhsan Syarafuddin
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1507

Abstract

Perkawinan siri di Indonesia memicu pertentangan antara legitimasi agama dan kepatuhan administratif negara: di satu sisi dianggap sah secara syariat; di sisi lain, ketiadaan pencatatan menempatkan anak dalam ketidakpastian status hukum serius. Pertentangan ini menyentuh langsung hak dasar anak atas identitas, nasab, dan perlindungan ekonomi. Pendekatan hukum positif terbukti tidak cukup untuk menjawab persoalan ini karena ia hanya mampu menilai sah atau tidaknya sebuah perkawinan secara formal, tanpa menyentuh nilai dan tujuan hukum yang sesungguhnya. Maqashid Syariah hadir sebagai kerangka yang lebih utuh karena mengukur apakah sebuah praktik hukum benar-benar mewujudkan kemaslahatan atau justru menciptakan kemudaratan khususnya bagi anak, karena dia pihak yang paling rentan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak anak dari pernikahan tidak tercatat melalui perspektif Maqashid Syariah, sekaligus mengulas efektifitas UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan metode normatif-kualitatif melalui analisis norma hukum, konsep syariah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Ⅷ/2010. Hasil penelitian menunjukkan ketidakadilan struktural masih dialami anak hasil nikah siri, yang kerap kehilangan hak nasab, nafkah, dan waris akibat label “anak luar kawin” dalam hukum positif, melanggar prinsip al-dlaruriyyat al khams; hifz al-din, hifz al-nasl, hifz al-nafs, hifz ‘aql, dan hifz al-mal karena anak menanggung akibat hukum dari kelalaian administratif orang tua. Meski putusan Mahkamah Konstitusi membuka pengakuan hubungan perdata melalui pembuktian ilmiah, akses keadilan tetap terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan konkret: harmonisasi UU Perkawinan dan KHI dengan Putusan MK, penyederhanaan pencatatan sipil, perluasan kewenangan Pengadilan Agama, dan optimalisasi wasiat wajibah;  untuk memisahkan status perdata anak dari formalitas pernikahan orang tua demi menjamin hak identitas dan perlindungan ekonomi setiap anak secara setara.