Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hak cipta dan perlindungan hukum dalam perspektif maqashid syari’ah menurut Wahbah al-Zuhaili serta menjelaskan relevansi pemikirannya terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual pada era kontemporer. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari karya-karya Wahbah al-Zuhaili, literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan tentang hak cipta, serta berbagai sumber ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui pengkajian, interpretasi, dan sintesis terhadap pemikiran Wahbah al-Zuhaili mengenai hak cipta dalam kerangka maqashid syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah al-Zuhaili memandang hak cipta sebagai bagian dari hak milik (haq al-milk) yang diakui keberadaannya dalam Islam dan memiliki nilai ekonomi serta moral yang wajib dihormati. Perlindungan hukum terhadap hak cipta sejalan dengan tujuan maqashid syari’ah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan mewujudkan kemaslahatan umum. Menurut Wahbah al-Zuhaili, pelanggaran hak cipta merupakan bentuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat menimbulkan kemudaratan bagi pencipta maupun masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap hak cipta merupakan implementasi nilai-nilai maqashid syari’ah yang bertujuan menjamin hak individu, mendorong kreativitas intelektual, serta menciptakan kemaslahatan dalam kehidupan sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa pemikiran Wahbah al-Zuhaili memiliki relevansi yang kuat dalam memberikan landasan normatif bagi perlindungan hak cipta di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.