Putriana Paulina Dheri
Universitas Mulawarman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Artificial Intelligence di Indonesia dalam Perspektif Asas Kehati-Hatian dan Perlindungan Hak Konstitusional Putriana Paulina Dheri
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7426

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Artificial Intelligence di Indonesia dalam perspektif asas kehati-hatian (precautionary principle) serta mengkaji kebutuhan pengaturan khusus AI guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui telaah terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta didukung oleh literatur dan artikel jurnal terakreditasi periode 2021–2026. Analisis dilakukan secara kualitatif dan preskriptif untuk mengidentifikasi kekosongan norma dan ketidakseimbangan antara kompleksitas risiko AI dengan kerangka regulasi yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu mengantisipasi karakteristik AI yang otonom, adaptif, dan berpotensi menimbulkan bias algoritmik, pelanggaran privasi, serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang AI berbasis pendekatan kehati-hatian dan perlindungan hak konstitusional menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pengembangan teknologi tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.