Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Pinjam Meminjam Uang Berbasis Kepercayaan di Masyarakat Tolowata Bima dalam Perspektif Asas Itikad Baik Julfikram; H. Ilyas; Hadijah
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8026

Abstract

Permasalahan yang sering muncul dalam praktik pinjam meminjam uang berbasis kepercayaan adalah tidak adanya perjanjian tertulis yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Masyarakat Tolowata Bima masih banyak melakukan transaksi pinjam meminjam secara lisan dengan mengandalkan hubungan kekerabatan, kedekatan sosial, dan rasa saling percaya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban para pihak apabila asas itikad baik tidak dijalankan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjam meminjam uang berbasis kepercayaan di masyarakat Tolowata Bima serta mengkaji penerapan asas itikad baik dalam hubungan hukum yang terbentuk. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjam meminjam uang di masyarakat Tolowata Bima dilakukan secara lisan tanpa jaminan dengan berlandaskan kepercayaan dan hubungan sosial yang kuat. Penerapan asas itikad baik terlihat dari adanya kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen para pihak dalam melaksanakan kewajibannya. Namun, masih ditemukan pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran, penghindaran tanggung jawab oleh peminjam, serta praktik kalampa piti yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberlangsungan praktik pinjam meminjam berbasis kepercayaan sangat bergantung pada penerapan asas itikad baik sebagai landasan utama hubungan hukum dalam masyarakat.