Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Atas Hak Ekonomi Pencipta Lagu Terhadap Penggunaan Musik Secara Komersial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xxiii/2025 Surya Harmoko; Ridwan; Musmuliadin
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8546

Abstract

Permasalahan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dalam penggunaan musik secara komersial masih menjadi isu penting dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Perbedaan penafsiran mengenai mekanisme perizinan, pembayaran royalti, dan hubungan hukum antara pencipta, pengguna komersial, serta lembaga pengelola royalti sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum atas hak ekonomi pencipta lagu terhadap penggunaan musik secara komersial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 memberikan penguatan terhadap kepastian hukum hak ekonomi pencipta lagu dengan memperjelas kewajiban penghormatan terhadap hak ekonomi dalam penggunaan musik secara komersial. Putusan tersebut juga mempertegas mekanisme perlindungan hak ekonomi melalui sistem perizinan dan pembayaran royalti yang lebih jelas. Selain itu, putusan ini memberikan pedoman bagi pengguna musik komersial, pencipta lagu, dan lembaga pengelola royalti dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Implikasi lainnya adalah meningkatnya perlindungan hukum dan jaminan keadilan bagi pencipta lagu dalam memperoleh manfaat ekonomi atas karya cipta yang dihasilkannya. Dengan demikian, putusan tersebut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perlindungan hak cipta yang lebih pasti, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.