Pengelolaan keuangan daerah merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam konteks ektor publik. Pengelolaan keuangan daerah yang baik dapat meningkatkan kinerja keuangan suatu pemerintah daerah demikian sebaliknya pengelolaan keuangan daerah yang buruk akan membuat kinerja keuangan suatu pemerintah daerah akan menurun, dengan menurunnya kinerja keuangan suatu pemerintah bisa disebabkan karena adanya kecurangan yang terjadi. Dengan adanya kasus kecurangan atau korupsi dana desa pada Kantor Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Inisial LERW ditetapkan menjadi Tersangka Korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2018-2019. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu rangkaian kegiatan untuk memperoleh data yang bersifat apa adanya tanpa ada dalam kondisi tertentu yang hasilnya lebih menekankan makna., Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyusunan laporan keuangan, selanjutnya untuk mendeskripsikan dan menganalisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022 dan mendeskripsikan dan menganalisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022 yang tertuang dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 Pada Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. untuk tercapainya pengelolaan dana desa yang lebih maksimal dan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih berhasil serta dalam pencapaian sasaran dalam membangun partisipasi masyarakat. Maka harus ada pembenahan dalam beberapa hal enerapan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan alokasidana desa dapat terlaksanan dengan sepenuhnya, dengan melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa,baik dalam perencanaan ataupun pelaksanaan pembangunan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan mufakat aparat desa dengan masyarakat desa.