Sengketa yang muncul akibat wanprestasi dalam investasi pasar modal menunjukkan bahwa investor memerlukan perlindungan hukum yang memadai, terutama saat hak-hak mereka tidak terpenuhi akibat tindakan pihak lain, baik dari perusahaan sekuritas maupun pihak lain yang terkait. Dalam praktiknya, investasi seperti membeli surat utang atau Medium Term Notes (MTN) tidak hanya melibatkan hubungan kontrak, tetapi juga memiliki risiko terjadinya tindakan yang melawan hukum, terutama jika ada karyawan perusahaan sekuritas yang merugikan investor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tanggung jawab hukum perusahaan sekuritas terhadap tindakan karyawan yang menyebabkan pelanggaran hukum dalam investasi, serta sejauh mana tanggung jawab perantara pedagang efek terhadap kerugian investor saat buyback MTN dilakukan ketika emiten mengalami kebangkrutan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan sekuritas dapat diminta jika terbukti adanya kelalaian atau kesalahan oleh karyawan saat melaksanakan tugasnya, yang mengakibatkan kerugian bagi investor. Selain itu, tanggung jawab perantara pedagang efek tidak hanya terbatas pada peran sebagai penghubung, tetapi bisa meluas jika ada jaminan, kesalahan informasi, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam transaksi. Jika emiten mengalami kebangkrutan atau PKPU, investor pada dasarnya menjadi kreditur, tetapi perusahaan sekuritas masih bisa diminta tanggung jawab jika terbukti berpartisipasi dalam kerugian tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum untuk investor dalam transaksi pasar modal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan meningkatkan kepercayaan dalam investasi.