Fikri Khaikal
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Penimbunan Bahan Pokok Habib Almunawar Lubis; Fikri Khaikal; Raihan Ramadhana; Rajib Putra Hermawan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40971

Abstract

Penimbunan bahan pokok merupakan salah satu bentuk pelanggaran di bidang perdagangan yang dapat menimbulkan kelangkaan barang, kenaikan harga, serta mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok di Indonesia, menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha penimbunan bahan pokok, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan upaya penanggulangan dalam penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan penimbunan bahan pokok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap penimbunan bahan pokok telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berbagai regulasi pendukung lainnya. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya pengawasan distribusi barang, kesulitan pembuktian unsur tindak pidana, kurang optimalnya koordinasi antarinstansi, serta belum maksimalnya kesadaran hukum pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, koordinasi aparat penegak hukum, dan edukasi hukum kepada masyarakat serta pelaku usaha guna menciptakan penegakan hukum pidana yang efektif terhadap praktik penimbunan bahan pokok.