Talia Ramadhani Harahap
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Sarah Nisma Cahyani Nasution; Nia Rahmadani Batubara; Frenclinton Samosir; Talia Ramadhani Harahap
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41006

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam harkat serta martabat manusia. Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah menyebabkan meningkatnya berbagai modus perdagangan orang yang menyasar kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian tindak pidana perdagangan orang, unsur-unsur yang membentuk tindak pidana perdagangan orang, serta berbagai jenis tindak pidana perdagangan orang yang berkembang dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern yang dilakukan melalui tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau cara lainnya untuk tujuan eksploitasi. Unsur-unsur TPPO terdiri atas unsur tindakan, unsur cara atau sarana, dan unsur tujuan eksploitasi. Selain itu, TPPO memiliki berbagai bentuk, antara lain eksploitasi pekerja migran, perdagangan anak, prostitusi, adopsi ilegal, pernikahan pesanan, serta perdagangan organ tubuh. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif melalui kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna menekan angka perdagangan orang serta memberikan perlindungan yang optimal bagi korban.