Perbedaan penerapan hukum acara perdata dalam menentukan cacat formil gugatan masih sering menimbulkan disparitas putusan, khususnya berkaitan dengan doktrin kurang pihak (plurium litis consortium). Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pdt/2023 yang berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan gugatan wanprestasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pihak ketiga yang memiliki bangunan di atas objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan tersebut dan Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan bahwa pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan PPJB sehingga gugatan tidak cacat formalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Mahkamah Agung dalam menentukan cacat formil gugatan wanprestasi dan menilai kesesuaian pertimbangan hukumnya dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan doktrin plurium litis consortium secara proporsional dengan menitikberatkan pada hubungan hukum langsung antara para pihak dengan causa petendi. Penolakan permohonan kasasi juga telah sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang berwenang mengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringanmengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. .