Rafli Zaelani Putra Lubis
Universitas Pakuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Kasus Perseteruan Publik Figur Studi Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys) Rafli Zaelani Putra Lubis; M. Yasin Mubarok; Muhammad Dzaki Makarim; Robby Ardiansyah; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41133

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu dasar gugatan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam perkembangannya, PMH tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang – undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, serta asas kepatutan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus perseteruan publik figur antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta mengkaji penerapan unsur – unsur PMH dalam sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH apabila memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dalam konteks perseteruan publik figur, penyebaran pernyataan di media sosial maupun media elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata apabila terbukti merugikan pihak lain secara materil maupun immateril. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa PMH dalam ruang publik memerlukan pembuktian yang cermat agar tercapai kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak.