Kondisi ekonomi seharunsyan bukan lagi menjadi penghalang sesorang melanjutkan pendidikan tinggi. Pada tahun 2024 tercatat hanya 18,23% masyarakat berpenghasilan terendah yang melanjutkan pendidikann tinggi atau dapat diartikan sebesar 81,77%. masyarakat berpenghasilan terendah tidak melanjutkan Pendidikan tinggi. Bantuan pedidikan tinggi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu salah satunya yaitu Porgram Indonesia Pintar Pendidikan tinggi (PIP Dikti), namun bantuan tersebut sering kali tidak dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan terendah. Pada tahun 2026 Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pertama kali digunakan sebagai data utama untuk menentukan penerima PIP Dikti. melihat apakah DTSEN mampu mengatasi ketidak tepat sasaran peneriman PIP Dikti. Melihat fator keberhasilan atau ketidak berhasilan penggunaan DTSEN dalam meningkatkan ketepatsasaran penerima PIP Dikti, yang selanjutkan dapat memberikan rekoemndasi kebijakan dalam rangka menigkatkan ketepatsasaran penerima PIP Dikti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis kebijakan (policy analysis) berbasis data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, peraturan perundang-undangan terkait PIP Dikti, serta studi-studi terdahulu. Hasil kajian menunjukkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan terkadang tidak menunjukan kondisi ekonomi sebenarnya. Selain itu ditemukan juga penerima bantuan ganda. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan yaitu integrasi DTSEN dengan data lainnya seperti DTSEN, SIPD, coretax DJP, BPJS dan juga integrasi dengan sistem bantuan pendidikan untuk memastikan kondisi ekonomi penerima PIP Dikti benar-benar layak menerima bantuan pendidikan serta tidak terjadi duplikasi penerima bantuan ganda.