Kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia merupakan strategi nasional untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pembatasan ekspor mineral mentah dan pembangunan industri pengolahan dalam negeri. Kebijakan tersebut berhasil menarik masuk investasi asing dalam jumlah besar, khususnya pada sektor smelter dan industri baterai kendaraan listrik. Namun, di sisi lain, perubahan regulasi yang cepat serta sengketa perdagangan internasional akibat larangan ekspor nikel menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap investor asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi investor asing dalam industri hilirisasi nikel Indonesia serta mengkaji konflik antara kedaulatan regulasi negara dengan kepentingan perlindungan investasi asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai instrumen hukum investasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia pada prinsipnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing melalui jaminan kepastian berusaha, perlakuan yang sama, serta mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Akan tetapi, kebijakan hilirisasi nikel dan larangan ekspor mineral mentah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum akibat perubahan kebijakan yang memengaruhi ekspektasi investor asing. Di sisi lain, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak negara untuk mengatur (right to regulate) demi kepentingan nasional dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan investor asing dan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam nasional.