NIM. A1012151202, HERIYANA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT) NIM. A1012151202, HERIYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Jaminan Fidusia merupakan bagian dari hukum jaminan yang melahirkan hak kebendaan bahwa hak-hak dari kreditur didahulukan dan bersifat mutlak. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999  tentang Jaminan Fidusia, dimana dalam proses pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut harus datang langsung ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam kenyantaannya pendaftaran Jaminan Fidusia secara manual tersebut tidak berjalan lancar karena tidak tercapainya one day service dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang ada.Oleh karena itu muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang mengharuskan setiap Notaris untuk mendaftarkan jaminan fidusia melalui sistem elektronik di website ahu.go.id. Objek dari Jaminan Fidusia adalah berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, salah satu objek Jaminan Fidusia yang dapat didaftarkan Jaminan Fidusia yaitu sepeda motor. Sepeda motor sekarang ini merupakan kebutuhan pokok yang ada di masyarakat, sebagai alat transportasi yang penting untuk kelangsungan hidup. Maka dari itu, jual beli sepeda motor antara kreditur dan debitur marak terjadi, sehingga kreditur harus mendaftarkan objek tersebut dengan Jaminan Fidusia melalui Notaris Pembuat Akta Jaminan Fidusia agar adanya perlindungan hukum yang diterima oleh kreditur jika debitur wanprestasi.Pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik saat ini telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun pada kenyataannya masih ada kendala dan hambatan yang terjadi pada saat pendaftaran seperti terjadinya socket error yang tidak memungkinkan notaris untuk mendaftarkan jaminan fidusia pada saat itu sehingga harus menunggu sistem kembali normal dan stabil.  Kata kunci : Hukum Jaminan, Jaminan Fidusia, Fidusia Elektronik