NIM. A1011151004, ARDIANTO
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM MEMASANG PATOK TANAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA PANCUR KECAMATAN TANGARAN KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011151004, ARDIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Memasang Patok Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, dan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemegang Hak Atas Tanah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memasang Patok Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah dalam memasang patok tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan kewajiban pemasangan patok  tanah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan untuk mengetahui akibat bagi pemegang hak atas tanah yang belum memasang patok tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, bersifat deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan hak angket, sampel ditentukan dengan teknik Quota Sampling dan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif.Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah wajib untuk memelihara patok tanah pada bidang-bidang tanah. Pemasangan patok secara permanen untuk menghindari agar tanah tersebut terhindar dari penyerobotan tanah. Namun pada kenyataanya masih ada masyarakat yang belum memasang patok batas tanah secara permanen sebagai mana seharusnya (cor semen, dan tembok) yang dipasang secara permanen.Adapun faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memasang patok batas tanah secara permanen adalah karena kelalaian dari pemilik tanah itu sendiri, kurangnya pengetahuan hukum, tanah masih dalam proses pembagian dengan anggota keluarga, dan tanah yang bersebelahan masih merupakan milik dari anggota keluarga.Akibat hukum dari tidak dipenuhinya kewajiban dari pemilik tanah untuk memasang patok batas tanah adalah tidak adanya kepastian tentang batas-batas tanah yang bersebelahan, dan tidak adanya kepastian tentang luas dan lebar tanah serta akan terjadinya penyerobotan batas patok tanah. Solusinya adalah sebagai pemilik tanah harus lebih peduli lagi akan batas patok pada bidang-bidang tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas mengenai masalah pemasangan patok batas bidang tanah agar masyarakat mengetahui kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.  Kata Kunci : Patok Batas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.