NIM. A1012151150, BELLA ARIESTA KALKHOVE
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (STUDI KASUS ZONASI PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1012151150, BELLA ARIESTA KALKHOVE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian yang disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam menghadapi persaingan pasar-pasar modern dalam era globalisasi saat ini setiap pasar-pasar tradisional dituntut untuk dapat bersaing dengan pasar-pasar modern. Di Kota Pontianak tidak ada aturan mengenai kepastian antara jarak hypermarket dengan pasar tradisional. keberadaan pasar modern ini tepat berada di sekitar pasar tradisional, salah satu jenis usaha yang berkembang pesat adalah toko modern yang berbentuk minimarket. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian socio-legal, dilakukan dengan dua cara. Pertama, studi tekstual yaitu dengan menganalisis pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan secara kritis, dan menjelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Kedua, studi socio-legal adalah pengembangan berbagai metode baru antara metode hukum dengan ilmu sosial. Bahan-bahan hukum yang diperoleh melalui alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara.Berdasarkan pembahasan terhadap data yang dilakukan, disimpulkan bahwa penelitian pengaturan zonasi  pasar modern dan pasar tradisional di Kota Pontianak tidak menerapkan jarak sekian meter pada pendirian bangunan pasar. Pembagian zonasi terbagi menjadi beberapa zona perdagangan dan jasa sesuai dengan peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang yang ada di dalam lampiran peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Kota Pontianak 2013-2033. Secara umum, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak dalam pelaksanaan peraturan zonasi pasar modern dan pasar tradisional tidak menggunakan jarak tetapi sebagai pertimbangan  pemerintah daerah memiliki tim BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Secara tata ruang mengenai kendala peraturan zonasi penempatan pasar tradisional dan pasar modern harus tersebar untuk memenuhi kebutuhan  di lingkungan. Peningkatan daya saing pasar tradisional dilakukan dalam bentuk peremajaan atau revitalisasi bangunan pasar tradisional.  Kata Kunci: Peraturan Zonasi, Pasar Modern, Pasar Tradisional.