Anak adalah anugerah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kekayaan yang tidak ternilai harganya, yang harus dijaga dan dididik sebagai bekal sumber daya. Seorang anak hadir sebagai amanah dari ALLAH SWT yang kelak setiap orang tua akan diminta pertanggungjawaban atas sifat dan perilaku anak semasa didunia.Oleh karena itu anak hendaknya diberikan hak nafkah lahir dan batin secara adil dalam rangka kemaslahatan bagi anak itu sendiri. Selain diberikan hak nafkah lahir dan batin, anak juga berhak mendapatkan hak keperdataan yaitu sesuatu yang harus dimiliki seorang anak berkaitan tentang perihal yang mengatur tetang hak, harta benda, hubungan antar orang berdasarkan logika dan hukum, dimana hak keperdataan anak tersebut harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan putusnya perkawinan. Hak Keperdataan anak bukan hanya didapat dari ibunya dan keluarga ibunya tetapi juga didapat dari ayahnya dan keluarga ayahnya.Menurut Kompilasi Hukum Islam, hak keperdataan anak tersebut dapat hilang jika terjadinya sumpah li’an yang dilakukan oleh kedua orang tuanya pada saat proses perceraian di Pengadilan Agama.Dengan diterbitkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah memberikan harapan baru bagi anak-anak yang kehilangan hak keperdataannya, dimana putusan tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum, dan juga memperoleh status yang jelas beserta hak-hak yang melekat pada dirinya, terkait hubungan anak dengan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut telah mengakibatkan ketentuan Pasal 100, 162 dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dikesampingkan, dalam artian bahwa ayah biologis diwajibkan bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak asasi anak yang dilindungi oleh Negara. Hal ini menegaskan bahwa tiada perbuatan hukum apapun yang dapat memutuskan hubungan antara anak dengan orang tua biologisnya. Kata kunci : Hak keperdataan anak, Sumpah li’an, Putusan Mahkamah Konstitusi