Jika membahas negara tidak terlepas dari persoalan lembaga negara yang dikepalai oleh seorang imam/khalifah. Negara dapat dibentuk apabila ada sekelompok orang yang telah menyatakan bersedia melaksanakan kehendak Allah Swt sebagaimana tercantum dalam wahyu-Nya, sebagaimana negara yang pernah dibentuk Rasulullah bersama pengikutnya. Dengan adanya komitmen seperti itu, kelompok semacam itu berarti telah membentuk suatu masyarakat dalam arti formal, sebagai cikal bakal terbentuknya sebuah negara konsep lembaga negara Hizbut Tahrir ada 8 lembaga, yakni: Khalifah, Mu’awin Tafwiḏ, Mu’awin Tanfidz, Amirul Jihad, Al-Qaḏa, Keamanan dalam Negeri dan Majelis Umat. Sedangkan konsep lembaga Negara Islam Indonesia ada 6 lembaga, yakni:Majelis Syuro, Dewan Syuro, Imam, Dewan Fatwa, Dewan Imamah dan Mahkamah Agung, keduanya sama mengajukan konsep ketatanegaraan modern dengan model adanya pembagian kekuasaan negara ke dalam lembaga-lembaga negara untuk kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jenis penelitian ini yuridis normatif adalah penelitian Hasil penelitian ini Legislasi dibuat untuk mengurusi masalah kenegaraan dan pemerintah menetapkan hukum yang akan diberlakukan dan dilaksanakan oleh rakyatnya. Sementara itu syura dan demokrasi merupakan dua hal yang saling berkaitan, syura merupakan musyawarah dan dalam demokrasi juga menekankan unsur musyawarah. Dan ummah atau umat dapat diartikan bangsa, rakyat, kaum, komunitas dan sebagainya. Bisa dikatakan bahwa umat merupakan organisasi yang diikat oleh kaidah Islam.