Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Relasi Kiai-Santri dan Tuduhan Feodalisme dalam Tradisi Pesantren: Kajian Tafsir Tematik Atas Otoritas, Adab, dan Kritik Ulfatul Hasanah; Abd. Basid Basid
AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies Vol. 5 No. 1 (2026): Al-Kainah: Journal of Islamic Studies
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAI Miftahul Huda Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69698/jis.v5i1.1606

Abstract

Latar Belakang: Artikel ini menganalisis tuduhan feodalisme dalam relasi kiai-santri di pesantren melalui pendekatan tafsir tematik Al-Qur’an. Isu ini mengemuka seiring berkembangnya wacana publik yang menilai praktik ta’dzim santri kepada kiai sebagai bentuk relasi subordinatif yang menyerupai struktur feodal. Tujuan Penelitian: penelitian ini bertujuan menganalisis tuduhan feodalisme dalam relasi kiai-santri melalui kajian tafsir temaktik Al-Qur’an serta menjelaskan batas antara otoritas pedagogis-keagamaan dan dominasi feodal dalam tradisi pesantren.  Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif interpretatif berbasis studi kepustakaan dengan menjadikan Tafsir Al-Azhar karya Hamka dan Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab sebagai sumber primer. Analisis dilakukan terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan adab terhadap ilmu, otoritas moral, dan prinsip koreksi dalam Islam, lalu dibaca dengan bantuan teori relasi kuasa Michel Foucault dan kekuasaan simbolik Pierre Bourdieu. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi kiai-santri dalam kerangka normatif Al-Qur’an tidak bertumpu pada dominasi feodal, tetapi pada legitimasi keilmuan, etika penghormatan, dan tanggung jawab moral. Penghormatan kepada kiai merupakan bentuk pengakuan simbolik atas otoritas ilmu, bukan pengultusan personal yang menutup ruang kritik. Dalam perspektif ini, pesantren dapat dipahami sebagai institusi pedagogis-keagamaan yang menempatkan adab dan otoritas dalam hubungan yang seimbang dengan prinsip amr ma’ruf nahi munkar. Kesimpulan: Artikel ini menegaskan pentingnya membedakan antara otoritas keilmuan yang sah dan praktik feodalistik yang bertentangan dengan etika Islam.