Strait of Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia yang berperan penting dalam distribusi energi global. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap stabilitas kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap keamanan maritim dan perekonomian internasional. Eskalasi ketegangan yang melibatkan Iran pada tahun 2026, yang ditandai dengan pembatasan akses maritim, penahanan kapal sipil, dan meningkatnya risiko keamanan di kawasan, menimbulkan berbagai persoalan dalam perspektif hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan tersebut berdasarkan hukum laut internasional dan ketentuan hukum konflik bersenjata di laut, khususnya yang berkaitan dengan hak lintas transit dan perlindungan terhadap objek sipil. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis dokumen hukum internasional, putusan pengadilan, serta laporan insiden yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan akses maritim yang bersifat selektif dan penahanan kapal sipil tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi dan perlindungan terhadap kapal sipil dalam hukum internasional. Selain itu, penggunaan metode yang berpotensi membahayakan kapal netral menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (due regard) dalam aktivitas maritim. Temuan ini menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada pihak yang berkonflik, tetapi juga mengancam stabilitas perdagangan dan keamanan global. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional yang lebih kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap norma hukum internasional serta menjaga keamanan jalur pelayaran internasional yang vital bagi kepentingan dunia.