Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam lingkup domestik. Salah satu isu yang memperoleh perhatian khusus adalah perkosaan dalam perkawinan (marital rape), yaitu tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan tanpa adanya persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pidana terhadap pelaku marital rape pasca pengesahan KUHP baru serta menilai sejauh mana pembaruan hukum tersebut memberikan perlindungan bagi korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis berbagai regulasi dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru telah memperluas paradigma perlindungan korban dengan menegaskan bahwa hubungan perkawinan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas pemaksaan seksual. Pengaturan ini memperkuat prinsip bahwa persetujuan merupakan unsur fundamental dalam setiap hubungan seksual, termasuk dalam rumah tangga. Selain itu, keberadaan Law on the Elimination of Domestic Violence dan Law on Sexual Violence Crimes semakin memperkokoh dasar hukum untuk menindak pelaku marital rape. Meskipun demikian, implementasi hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti budaya patriarki, rendahnya pelaporan kasus, kesulitan pembuktian, dan stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban.