This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Bagya Agung Prabowo
Universitas Islam Indonesia, Indonesa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legitimasi Etis Maqashid Syariah Dalam Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital Muhammad Zulfadli Dhiyaulhaq; Bagya Agung Prabowo
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17355

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pemanfaatan teknologi AI menawarkan peluang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas layanan hukum melalui kemampuan analisis data yang cepat serta dukungan dalam proses audit kepatuhan syariah. Namun, penerapan AI dalam proses penyelesaian sengketa juga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi etis dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi etis penggunaan AI dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui kajian terhadap berbagai literatur, regulasi, dan konsep hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar untuk mendukung proses penyelesaian sengketa melalui peningkatan efektivitas pengolahan informasi dan pengambilan keputusan. Namun demikian, penggunaan AI juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan dalam melakukan ijtihad, potensi bias algoritma, serta risiko berkurangnya dimensi kemanusiaan dalam proses peradilan. Berdasarkan perspektif maqashid syariah, penggunaan AI dapat dinilai sah dan bermanfaat sepanjang mendukung tercapainya kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak para pihak tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, AI sebaiknya diposisikan sebagai instrumen pendukung yang membantu hakim dan praktisi hukum dalam proses analisis, bukan sebagai pengganti otoritas manusia dalam menetapkan putusan hukum.