Wakaf produktif semakin mendapat perhatian sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah keterbatasan akses pembiayaan yang masih dihadapi pelaku UMKM, wakaf produktif menawarkan alternatif pendanaan yang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan ekonomi, tetapi juga pada penciptaan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran wakaf produktif dalam pemberdayaan UMKM melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Sebanyak 25 artikel ilmiah yang diterbitkan pada periode 2015–2025 dianalisis dan dipilih berdasarkan metode PRISMA dari berbagai basis data akademik, termasuk Google Scholar, DOAJ, Garuda, serta jurnal yang terindeks Scopus dan Sinta. Analisis data dilakukan menggunakan pendekatan tematik dengan dukungan perangkat lunak NVivo 14. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif berperan signifikan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM, meningkatkan produktivitas usaha, memperluas inklusi keuangan syariah, serta mendukung keberlanjutan ekonomi. Tren publikasi yang meningkat setelah tahun 2020 menunjukkan semakin besarnya perhatian akademik terhadap wakaf produktif sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi mikro. Namun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah kesenjangan, antara lain masih terbatasnya studi empiris, rendahnya integrasi dengan teknologi finansial (financial technology), serta belum optimalnya tata kelola pengelolaan wakaf. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan model wakaf produktif yang lebih inovatif, terintegrasi, dan berbasis digital untuk mengoptimalkan kontribusinya dalam pemberdayaan UMKM dan pembangunan ekonomi yang inklusif.