This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Fuad Nur
Universitas Halu Oleo Kendari, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Penyebaran Konten Homoseksual di Platform Digital: Antara Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nilai Moral Bangsa Fuad Nur
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17774

Abstract

Perkembangan platform digital telah memperluas ruang ekspresi dan distribusi informasi, termasuk penyebaran konten yang berkaitan dengan homoseksualitas. Fenomena ini memunculkan perdebatan hukum karena beririsan dengan jaminan kebebasan berekspresi di satu sisi dan perlindungan nilai moral, agama, serta kesusilaan masyarakat Indonesia di sisi lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap penyebaran konten homoseksual melalui platform digital serta mengkaji batasan konstitusional antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nilai-nilai moral bangsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit penyebaran konten homoseksual sebagai suatu tindak pidana. Namun demikian, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat diterapkan secara kontekstual, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi, bergantung pada karakteristik dan substansi konten yang disebarluaskan. Penelitian ini juga menemukan adanya ketegangan normatif antara jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembatasannya berdasarkan Pasal 28J, yang memberikan legitimasi konstitusional bagi negara untuk membatasi hak tersebut demi penghormatan terhadap nilai agama, moralitas, ketertiban umum, dan hak orang lain. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka regulasi yang berlaku masih bersifat fragmentaris dan membuka ruang multitafsir, sehingga diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang lebih jelas, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan nilai-nilai fundamental yang hidup dalam masyarakat Indonesia.