Pengawasan keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan negara serta mengawasi lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Meningkatnya mobilitas masyarakat internasional telah memunculkan berbagai permasalahan keimigrasian, seperti migrasi nonprosedural, penyalahgunaan visa, tindak pidana perdagangan orang, dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Kondisi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk pengawasan berbasis partisipasi masyarakat yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dasar hukum Program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya perluasan pengawasan keimigrasian di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai migrasi yang aman dan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Program ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan warga negara asing serta pencegahan migrasi ilegal. Meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan koordinasi antarlembaga, Program Desa Binaan Imigrasi terbukti menjadi strategi preventif yang efektif dalam mendukung penguatan sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang lebih responsif, partisipatif, dan berkelanjutan.