Pembangunan jalan tol merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan hubungan antar daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Salah satu proyek strategis nasional yang memerlukan pengadaan lahan dalam volume besar adalah Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Sisi Selatan. Dalam pelaksanaannya, proses pembebasan lahan sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan pemahaman mengenai besarnya kompensasi kerugian, kurangnya keterlibatan masyarakat, serta kurangnya kerjasama yang efektif antarinstansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembebasan lahan pada proyek jalan tol Jakarta–Cikampek II sisi selatan serta mengembangkan model implementasi yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memakai pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kerangka hukum yang cukup lengkap, masih terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya, terutama dalam hal transparansi proses penilaian ganti kerugian, partisipasi masyarakat, serta koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat yang lebih aktif, serta peningkatan kerja sama antarlembaga agar dapat mencapai pengadaan tanah yang adil, memberikan perlindungan hukum yang pasti, serta mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur yang mengutamakan kepentingan masyarakat umum.