Praktik gadai pohon cengkeh merupakan salah satu bentuk transaksi yang berkembang di masyarakat pedesaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya dalam kondisi mendesak. Di Desa Kamar, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur, praktik gadai pohon cengkeh telah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat dengan memanfaatkan pohon cengkeh sebagai jaminan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelaksanaan praktik gadai pohon cengkeh, hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima gadai, serta kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam terhadap pemberi gadai dan penerima gadai, serta dokumentasi yang berkaitan dengan praktik gadai yang terjadi di masyarakat. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan secara deskriptif dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai pohon cengkeh di Desa Kamar dilakukan dengan menjadikan pohon cengkeh sebagai jaminan utang dalam jangka waktu tertentu, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa penyimpangan, seperti pemanfaatan hasil pohon cengkeh sepenuhnya oleh penerima gadai, kurangnya transparansi dalam hasil penjualan cengkeh, serta perubahan waktu pengembalian gadai yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik gadai tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip islam, khususnya terkait dengan pemanfaatan barang gadai dan kejelasan akad antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan gadai dalam hukum Islam serta upaya pembinaan agar praktik gadai yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah.