Perkembangan sistem transaksi non-tunai dalam masyarakat modern telah memengaruhi praktik pemberian mahar dalam akad perkawinan Islam, termasuk penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena cek memiliki karakter sebagai alat pembayaran tidak langsung yang realisasi nilainya bergantung pada proses pencairan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam perspektif fiqih Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum mahar berbentuk cek berdasarkan konsep qabd, kepemilikan (al-milk al-tāmm), serta ketentuan hukum positif yang mengatur instrumen pembayaran non-tunai. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-komparatif dengan metode analisis deskriptif dan analisis hukum komparatif melalui studi pustaka terhadap sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, fatwa, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cek diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam hukum positif Indonesia, namun dalam perspektif fiqih Islam penyerahan cek belum sepenuhnya memenuhi unsur kepemilikan dan qabd secara sempurna karena manfaat ekonominya masih bersifat potensial hingga proses pencairan berhasil dilakukan. Oleh karena itu, keabsahan mahar berbentuk cek dapat diterima secara bersyarat sepanjang terdapat jaminan kepastian pencairan dan perlindungan terhadap hak penerima mahar. Penelitian ini menegaskan pentingnya rekonstruksi konsep hukum Islam terhadap instrumen transaksi modern agar tetap relevan dengan perkembangan sistem ekonomi kontemporer tanpa mengabaikan prinsip kepastian dan keadilan dalam akad perkawinan.