This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Bagus Athallah Rosyah
Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi'i Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Mahar Non Tunai: Analisis Fiqih dan Hukum Positif terhadap Mahar Berbentuk Cek Bagus Athallah Rosyah; Isnain La Harisi
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 8: Juli 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i8.19025

Abstract

Perkembangan sistem transaksi non-tunai dalam masyarakat modern telah memengaruhi praktik pemberian mahar dalam akad perkawinan Islam, termasuk penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena cek memiliki karakter sebagai alat pembayaran tidak langsung yang realisasi nilainya bergantung pada proses pencairan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam perspektif fiqih Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum mahar berbentuk cek berdasarkan konsep qabd, kepemilikan (al-milk al-tāmm), serta ketentuan hukum positif yang mengatur instrumen pembayaran non-tunai. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-komparatif dengan metode analisis deskriptif dan analisis hukum komparatif melalui studi pustaka terhadap sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, fatwa, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cek diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam hukum positif Indonesia, namun dalam perspektif fiqih Islam penyerahan cek belum sepenuhnya memenuhi unsur kepemilikan dan qabd secara sempurna karena manfaat ekonominya masih bersifat potensial hingga proses pencairan berhasil dilakukan. Oleh karena itu, keabsahan mahar berbentuk cek dapat diterima secara bersyarat sepanjang terdapat jaminan kepastian pencairan dan perlindungan terhadap hak penerima mahar. Penelitian ini menegaskan pentingnya rekonstruksi konsep hukum Islam terhadap instrumen transaksi modern agar tetap relevan dengan perkembangan sistem ekonomi kontemporer tanpa mengabaikan prinsip kepastian dan keadilan dalam akad perkawinan.