Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KUHAP SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN ACCESS TO JUSTICE BAGI TERSANGKA / TERDAKWA TIDAK MAMPU DI KABUPATEN MAJENE Nur Fitrah; H.Mukhlis Hannan
MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya) : Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi Vol 11, No 1 (2026): MITZAL, VOLUME 11, NOMOR 1, MEI 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/mitzal.v11i1.6137

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan layanan hukum bagi para tersangka dan terdakwa yang kekurangan dana, dengan menggunakan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam konteks sistem peradilan pidana yang ada di Kabupaten Majene. Layanan hukum sebagai hak dasar menunjukkan usaha perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin oleh berbagai peraturan hukum baik di tingkat internasional maupun nasional.Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan bantuan hukum gratis bagi tersangka dan terdakwa yang tidak memiliki kemampuan finansial di Kabupaten Majene, serta faktor-faktor yang mengakibatkan pelaksanannya belum mencapai hasil yang maksimal sesuai ketentuan KUHAP. Meskipun KUHAP telah menghapus berbagai batasan dalam pemberian bantuan hukum yang pernah diterapkan di masa HIR, masih terdapat banyak permasalahan dan penyimpangan di lapangan yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak para tersangka dan terdakwa.Metode yang dipakai dalam studi ini adalah riset empiris dengan pendekatan hukum yang bersifat sosiologis. Informasi dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta lembaga yang memberikan bantuan hukum di Kabupaten Majene. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan layanan hukum dalam kerangka KUHAP di sistem peradilan pidana di Kabupaten Majene, khususnya di Polres Majene, Pengadilan Negeri Kabupaten Majene, serta Lembaga Bantuan Hukum, belum berjalan secara maksimal. Penyebab utamanya adalah adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum, akses yang terbatas untuk mendapatkan pengacara atau penyedia layanan hukum, dan rendahnya kerjasama antar lembaga penegak hukum yang ada. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan pengawasan atas pelaksanaan bantuan hukum, peningkatan sosialisasi mengenai hak bantuan hukum kepada masyarakat, penyediaan dana dan sumber daya yang cukup untuk lembaga bantuan hukum, serta peningkatan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum agar implementasi dukungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dapat dilaksanakan secara efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP serta Hak Asasi Manusia.