Penelitian ini mengkaji dinamika arus impor furnitur berbahan kayu MDF (Medium Density Fiberboard) asal Tiongkok ke pasar Indonesia dalam konteks perubahan kebijakan tarif impor yang berlaku sepanjang tahun 2025. Sebagai komoditas perabotan rumah tangga yang memiliki pangsa pasar signifikan di Indonesia, furnitur MDF Tiongkok menghadapi lanskap regulasi yang semakin kompleks, ditandai oleh penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai impor menjadi 12% serta penerapan Bea Masuk Tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025. Di sisi lain, gejolak perdagangan global yang dipicu oleh kebijakan tarif proteksionistis Amerika Serikat turut membentuk ulang pola rantai pasok furnitur internasional, sehingga membuka celah redistribusi aliran ekspor Tiongkok ke pasar-pasar alternatif termasuk Indonesia. Studi ini mengidentifikasi peluang berupa harga kompetitif, ragam desain yang adaptif terhadap tren pasar, serta kapasitas produksi massal yang dimiliki industri manufaktur Tiongkok; sekaligus memetakan hambatan struktural berupa beban fiskal berlapis, persyaratan dokumen kepabeanan yang ketat seperti Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK) dan Persetujuan Impor (PI), serta tekanan persaingan terhadap industri furnitur lokal. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan tarif impor berfungsi sebagai instrumen ganda: pelindung industri dalam negeri sekaligus penentu daya saing harga furnitur impor di tingkat konsumen akhir. Implikasi kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi perdagangan bilateral yang berimbang antara keterbukaan pasar dan perlindungan industri nasional.