Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara penyidik menetapkan tersangka dari sudut pandang hukum acara pidana, dengan melihat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Prap/2017/PN Jap. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada apakah prosedur penentuan tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Data didapat dengan mencari informasi dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, serta bacaan tentang hukum yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang dijadikan tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti yang sah dan proses penentuan tersebut harus mengikuti prosedur penyidikan yang sesuai dengan peraturan hukum acara pidana. Dalam putusan nomor 6/Pid.Prap/2017/PN Jap, hakim praperadilan mengevaluasi aspek legalitas tindakan penyidik, seperti kewenangan penyidik dan prosedur dalam menetapkan tersangka, yang menjadi pokok pengujian dalam praperadilan tersebut. Putusan tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan penyidik harus mengikuti prinsip due process of law agar memberikan rasa aman hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak orang yang disangkakan. Oleh karena itu, mekanisme praperadilan memiliki peran penting sebagai alat pengawasan terhadap tindakan penyidik agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan